Kredit konsumtif atau Guna Bhakti adalah kredit yang diberikan bank untuk membiayai pembelian barang, yang tujuannya tidak untuk usaha tetapi untuk pemakaina pribadi, sifat penggunaan dananya non-revolving dan jenis kredit pada umumnya term loan, KPR, car loan.
Sasaran dari Kredit Guna Bhakti adalah :
Sasaran dari Kredit Guna Bhakti adalah :
1. PNS Pemda
2. PNS Non Pemda
3. CPNS Pemda
4. CPNS Non Pemda
5. Pensiunan
6. Anggota DPRD
Maksimal Plafon :
a. PNS Pemda, PNS Non Pemda, CPNS Pemda, CPNS Non Pemda dan Pensiunan plafond kredit dibatasi dengan kemampuan membayar Angsuran berdasarkan prosentase gaji dan jangka waktu.
b. Anggota DPRD plafond kredit dibatasi dengan:
DPRD Tingkat I : maksimal Rp. 250 juta
DPRD Tingkat II : maksimal Rp. 200 juta
Maksimal 5 (lima) tahun
Angsuran Maksimal :
- PNS dan CPNS Pemda maksimal sebesar 60 % dari gaji bersih
- PNS dan CPNS Non Pemda maksimal sebesar 50 % dari gaji bersih
- Pensiunan maksimal sebesar 60 % dari gaji bersih
- Anggota DPRD maksimal sebesar 60 % dari gaji bersih
Jangka Waktu :
- PNS dan CPNS Pemda maksimal 8 (delapan) tahun
- PNS dan CPNS Non Pemda maksimal 5 (lima) tahun
- Pensiunan maksimal 5 (lima) tahun
- Anggota DPRD sesuai masa jabatan
Tingkat suku bunga :
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Agunan Tambahan :
PNS Pemda : Fasilitas kredit dengan plafond diatas Rp. 100 juta menggunakan tambahan agunan fisik yang bankable dan marketable atau cash collateral dan disarankan milik sendiri, minimal sebesar 100% dari tambahan plafond kredit yang tidak menggunakan agunan.
Non Pemda : Fasilitas kredit dengan plafond diatas Rp. 50 juta menggunakan tambahan agunan fisik yang bankable dan marketable atau cash collateral dan disarankan milik sendiri, minimal sebesar 100% dari tambahan plafond kredit yang tidak menggunakan agunan.
CPNS : Fasilitas kredit dengan plafond di atas Rp. 35 juta menggunakan tambahan agunan fisik yang bankable dan marketable atau cash collateral dan disarankan milik sendiri, minimal sebesar 100% dari tambahan plafond kredit yang tidak menggunakan agunan.
Pensiunan : Fasilitas kredit dengan plafond diatas Rp. 50 juta menggunakan tambahan agunan fisik yang bankable dan marketable atau cash collateral dan disarankan milik sendiri, minimal sebesar 100% dari tambahan plafond kredit yang tidak menggunakan agunan.
Anggota DPRD : Fasilitas kredit dengan plafond diatas Rp. 100 juta menggunakan tambahan agunan fisik yang bankable dan marketable atau cash collateral dan disarankan milik sendiri, minimal sebesar 100% dari tambahan plafond kredit yang tidak menggunakan agunan.
Biaya - biaya (*sewaktu - waktu bisa berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku) :
- Provisi 0,2%
- Biaya premi asuransi
- Biaya materai
Persyaratan Umum :
- Fotocopy identitas diri beserta suami/istri
- Fotocopy surat nikah dan kartu keluarga
- Fotocopy kartu pegawai (Karpeg)
- Asli Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai
- Asli Surat Pengangkatan Pegawai
- Asli Surat Keputusan kepegawaian terakhir
Istilah Istilah dalam Kredit :
- Agunan : Jaminan untuk kredit
- Plafon : Batas tertinggi peminjaman kredit
sumber : www.bankjabar.co.id
0 komentar:
Posting Komentar
please give a comment..... thx ^.^